Indonesia memiliki
ciri khas masyarakat yang berbeda dengan negara lain yang seharusnya menerapkan
sistem ekonomi sesuai keunikan tersebut, karena keunikan yang dimiliki maka
Negara Indonesia tidak cocok jika menerapkan sistem ekonomi yang dianut negara
lain misalnya sistem ekonomi kapitalis atau liberal. Menurut Malau ( 2016) beliau mengatakan
bahwa ada beberapa alasan yang membuat indonesia harus memiliki sistem eknomi
sendiri. Alasan tersebut antara lain karena karakteristik Indonesia seperti
yang penulis sebutkan diatas bahwa Indoensia memiliki perbedan budaya dan
begitu majemuknya penduduk kita. Sistem ekonomi yang sesuai dengan
karakteristik tersebut adalah ekonomi Pancasila.
Perlu
sistem ekonomi yang bisa menjembatani kebersamaan, dan keadilan sesuai UUD
pasal 33 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan”. makna asas kekelurgaan bukanlah sebagai kerabat dalam garis
keturuan tertentu namun kekeluargaan disini adalah meskipun orang lain mampu
menyatukan pendapat, saling tolong menolong dan bekerjasama antara orang lain
meskipun tidak ada ikatan darah hal ini bisa juga disebut persaudaraan atau brotherhood. Agussalim ( 2019) menyatakan bahwa
kekeluargaan dalam ekonomi Pancasila berarti semua pelaku ekonomi ini adalah
satu rumah tangga. Maksud yang lebih luas arti kekeluargaan tidak hanya dalam
kelompok tersebut melainkan kekeluargaan dalam ranah ekonomi Nasional.
Menurut Swasono
dalam Harvelian (2016) menyatakan bahwa
prinsip harmoni tercapai apabila masyarakatnya mendasarkan perilakunya pada
kelima sila pancasila yaitu, ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan
sosial.
Selain harus
mengikuti sila-sila dalam pancasila ekonomi Pancasila juga mempunyai ciri
khusus. Ciri sistem ekonomi pancasila antara lain :
1)
Dalam pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa
dalam berekonomi mengutamakan kemakmuran bersama bukan orang-seorang.
Kemakmuran bersama bermakna kemakmuran tidak hanya dikhususkan untuk pemegang
kekuasaan atau pemilik modal saja melainkan untuk semua masyarakat.
2)
Adanya partisipasi total dari masyarakat
yang bermakna demokrasi ekonomi. demokrasi ekonomi sendiri merupakan produksi
yang bercirikan dari, oleh dan untuk semua kalangan masyarakat. Dibawah
pengawasan anggota masyarakat.
Partisipasi dalam
berkegiatan ekonomi bisa dari kalangan masyarakat baik yang memiliki hubungan
keluarga atau tidak, mempunyai hubungan jauh atau dekat, mempunyai modal
ataupun tidak.
Pengawasan dari
pemerintah bukan berarti pemerintah ikut mengatur secara penuh, akan tetapi
pemerintah sebagai pengendali kegiatan ekonomi agar terwujud keadilan dalam
kegiatan ekonomi.
Menurut Lincolin Arsyad dalam Bhudianto.dkk (2012) ada empat peran
yang harus dilakukan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yaitu :
a.
Strategi pengembangan fisik
b.
Strategi pengembangan sumber daya manusia
c.
Pengembangan dunia usaha
d.
Pemberdayaan dan pengembangan sumber daya
manusia
3)
Adanya perencaanaan ekonomi nasional,
sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Usaha bersama dalam arti usaha dari
partisipasi semua masyarakat sehingga membentuk sikap kekeluargaan.
Kekeluargaan tidak berarti mempunyai hubungan
garis keturunan, Namun setiap individu baik jauh maupun dekat yang
membentuk ikatan persaudaraan dalam berkegiatan ekonomi.
4)
Negara mempunyai peran sangat strategis
dalam mengendalikan ekonomi peran tersebut antara lain memberikan pekerjaan
yang layak bagi masyarakat dengan tujuan adanya partisipasi masyarakat dalam
pembengunan nasional. Hal ini tertera dalam pasal 27 ayat 2.
5)
Menggunakan institusi pasar yang
berkeadilan, wujud dari berkeadilan ini merupakan peraturan dimana mewujudkan
kemerataan sesuai porsinya bagi pelaku ekonomi. Menurut Swasono (2014) pembangunan
Indonesia jika disesuaikan dengan Undang-Undang 1945 pasal 33 tidak boleh
berdasarkan selera pasar karena akan menimbulkan sifat kapitalis dimana proses
produksi, distribusi hanya dilakukan oleh orang kaya sehingga akan menimbulkan
ketimpangan.
6)
Koperasi Indonesia sebagai soko guru
ekonomi rakyat yang menjadi penyemangat dari BUMN dan swasta. Hal ini merupakan
penjelasan dari pasal 33 UUD 1945 yang berbuyi “perekonomian sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan” (gotong royong) institusi yang dimaksud adalah
koperasi. Koperasi merupakan kumpulan orang melakukan kegiatan ekonomi dengan
segala kesepakatan untuk tercapainya kemakmuran semua anggotanya.
7)
Perusahaan negara sebagai penyedia
kebutuhan hidup orang banyak harus dikuasai negara. Hal ini berbeda dengan
sistem komando dimana dalam sistem komando semua kegiatan produksi, distribusi,
konsumsi semua diatur oleh pemerintah. Haq (2016).
8)
Perusahaan swasta sebagai penggerak
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja.
Dengan
ciri-ciri diatas sangat efektif jika di
Indonesia benar-benar menerapkan sistem ekonomi pancasila ini, dikarenakan
banyaknya dan beragamnya sumber daya di Indonesia. Perlu adanya pemersatuan
masyarakat dan perencanaan secara
musyawarah dalam membangun perekonomian. Dengan adanya musyawarah dalam
membangun perekonomian maka diharapkan
adanya partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun
ekonomi, harapannya akan memeratakan kesempatan kerja, dalam pembangunan
ekonomi perlu adanya pengawasan dan pengaturan terhadap sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam pelaksanaan itu akan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
perekonomian Indonesia juga menganut asas demokrasi ekonomi namun bukan
demokrasi ala barat yang mengedepankan partisipasi
eksploitori yakni keikut sertaan individu namun keikut sertaan tersebut
juga diiringi dengan kekejaman merendahkan yang lemah seperti berlakunya tuan
hamba pada masa kolonial. Sedangkan dalam demokrasi ekonomi Indonesia harus
berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai suatu mufakat/konsesus.
Dari
teori diatas dapat disimpulkan bahwa dalam ekonomi Pancasila adalah ekonomi
yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yaitu sila pertama dan kedua adalah
tumpuannya yaitu dalam perekonomian memperhatikan moral dan kemanusiaan. Sila
ketiga dan keempat adalah cara berekonomi yaitu dengan mempertatikan persatuan
dan nasionalisme, dan sila ke-lima menjadi tujuan kegiatan ekonomi yaitu adanya
keadilan sosial dan keadilan ekonomi. (Dumairy & Nugroho, 2014; Mubyarto, 1987)
Gotong
royong dalam sistem ekonomi pancasila diwujudkan dalam Co-Ownership yang berarti
ada kepemilikian bersama dalam kegiatan ekonomi khususnya dalam pemilikan
fasilitas dan modal, yang kedua kebersamaan dalam dalam pembuatan keputusan (Co-determination) dan kebersamaan dalam
hal tanggung jawab (Co-Responsibiliy)
kebersamaan dalam tanggung jawab. (Wahjoedi, 2015)
Comments
Post a Comment