Skip to main content

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Pancasila

 

Indonesia memiliki ciri khas masyarakat yang berbeda dengan negara lain yang seharusnya menerapkan sistem ekonomi sesuai keunikan tersebut, karena keunikan yang dimiliki maka Negara Indonesia tidak cocok jika menerapkan sistem ekonomi yang dianut negara lain misalnya sistem ekonomi kapitalis atau liberal. Menurut  Malau ( 2016) beliau mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat indonesia harus memiliki sistem eknomi sendiri. Alasan tersebut antara lain karena karakteristik Indonesia seperti yang penulis sebutkan diatas bahwa Indoensia memiliki perbedan budaya dan begitu majemuknya penduduk kita. Sistem ekonomi yang sesuai dengan karakteristik tersebut adalah ekonomi Pancasila.

Perlu sistem ekonomi yang bisa menjembatani kebersamaan, dan keadilan sesuai UUD pasal 33 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. makna asas kekelurgaan bukanlah sebagai kerabat dalam garis keturuan tertentu namun kekeluargaan disini adalah meskipun orang lain mampu menyatukan pendapat, saling tolong menolong dan bekerjasama antara orang lain meskipun tidak ada ikatan darah hal ini bisa juga disebut persaudaraan atau brotherhood. Agussalim ( 2019) menyatakan bahwa kekeluargaan dalam ekonomi Pancasila berarti semua pelaku ekonomi ini adalah satu rumah tangga. Maksud yang lebih luas arti kekeluargaan tidak hanya dalam kelompok tersebut melainkan kekeluargaan dalam ranah ekonomi Nasional.

Menurut Swasono dalam Harvelian (2016) menyatakan bahwa prinsip harmoni tercapai apabila masyarakatnya mendasarkan perilakunya pada kelima sila pancasila yaitu, ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Selain harus mengikuti sila-sila dalam pancasila ekonomi Pancasila juga mempunyai ciri khusus. Ciri sistem ekonomi pancasila antara lain :

1)    Dalam pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa dalam berekonomi mengutamakan kemakmuran bersama bukan orang-seorang. Kemakmuran bersama bermakna kemakmuran tidak hanya dikhususkan untuk pemegang kekuasaan atau pemilik modal saja melainkan untuk semua masyarakat.

2)    Adanya partisipasi total dari masyarakat yang bermakna demokrasi ekonomi. demokrasi ekonomi sendiri merupakan produksi yang bercirikan dari, oleh dan untuk semua kalangan masyarakat. Dibawah pengawasan anggota masyarakat.

Partisipasi dalam berkegiatan ekonomi bisa dari kalangan masyarakat baik yang memiliki hubungan keluarga atau tidak, mempunyai hubungan jauh atau dekat, mempunyai modal ataupun tidak.

Pengawasan dari pemerintah bukan berarti pemerintah ikut mengatur secara penuh, akan tetapi pemerintah sebagai pengendali kegiatan ekonomi agar terwujud keadilan dalam kegiatan ekonomi.

Menurut  Lincolin Arsyad dalam Bhudianto.dkk (2012) ada empat peran yang harus dilakukan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yaitu :

a.     Strategi pengembangan fisik

b.     Strategi pengembangan sumber daya manusia

c.     Pengembangan dunia usaha

d.     Pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia

3)    Adanya perencaanaan ekonomi nasional, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.  Usaha bersama dalam arti usaha dari partisipasi semua masyarakat sehingga membentuk sikap kekeluargaan. Kekeluargaan tidak berarti mempunyai hubungan  garis keturunan, Namun setiap individu baik jauh maupun dekat yang membentuk ikatan persaudaraan dalam berkegiatan ekonomi.

4)    Negara mempunyai peran sangat strategis dalam mengendalikan ekonomi peran tersebut antara lain memberikan pekerjaan yang layak bagi masyarakat dengan tujuan adanya partisipasi masyarakat dalam pembengunan nasional. Hal ini tertera dalam pasal 27 ayat 2.

5)    Menggunakan institusi pasar yang berkeadilan, wujud dari berkeadilan ini merupakan peraturan dimana mewujudkan kemerataan sesuai porsinya bagi pelaku ekonomi. Menurut Swasono (2014) pembangunan Indonesia jika disesuaikan dengan Undang-Undang 1945 pasal 33 tidak boleh berdasarkan selera pasar karena akan menimbulkan sifat kapitalis dimana proses produksi, distribusi hanya dilakukan oleh orang kaya sehingga akan menimbulkan ketimpangan.

6)    Koperasi Indonesia sebagai soko guru ekonomi rakyat yang menjadi penyemangat dari BUMN dan swasta. Hal ini merupakan penjelasan dari pasal 33 UUD 1945 yang berbuyi “perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” (gotong royong) institusi yang dimaksud adalah koperasi. Koperasi merupakan kumpulan orang melakukan kegiatan ekonomi dengan segala kesepakatan untuk tercapainya kemakmuran semua anggotanya.

7)    Perusahaan negara sebagai penyedia kebutuhan hidup orang banyak harus dikuasai negara. Hal ini berbeda dengan sistem komando dimana dalam sistem komando semua kegiatan produksi, distribusi, konsumsi semua diatur oleh pemerintah. Haq (2016).

8)    Perusahaan swasta sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja.

Dengan ciri-ciri diatas sangat efektif  jika di Indonesia benar-benar menerapkan sistem ekonomi pancasila ini, dikarenakan banyaknya dan beragamnya sumber daya di Indonesia. Perlu adanya pemersatuan masyarakat dan  perencanaan secara musyawarah dalam membangun perekonomian. Dengan adanya musyawarah dalam membangun perekonomian maka  diharapkan adanya partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekonomi, harapannya akan memeratakan kesempatan kerja, dalam pembangunan ekonomi perlu adanya pengawasan dan pengaturan terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam pelaksanaan itu akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam perekonomian Indonesia juga menganut asas demokrasi ekonomi namun bukan demokrasi ala barat yang mengedepankan partisipasi eksploitori yakni keikut sertaan individu namun keikut sertaan tersebut juga diiringi dengan kekejaman merendahkan yang lemah seperti berlakunya tuan hamba pada masa kolonial. Sedangkan dalam demokrasi ekonomi Indonesia harus berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai suatu mufakat/konsesus.

Dari teori diatas dapat disimpulkan bahwa dalam ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yaitu sila pertama dan kedua adalah tumpuannya yaitu dalam perekonomian memperhatikan moral dan kemanusiaan. Sila ketiga dan keempat adalah cara berekonomi yaitu dengan mempertatikan persatuan dan nasionalisme, dan sila ke-lima menjadi tujuan kegiatan ekonomi yaitu adanya keadilan sosial dan keadilan ekonomi. (Dumairy & Nugroho, 2014; Mubyarto, 1987)

Gotong royong dalam sistem ekonomi pancasila diwujudkan dalam Co-Ownership  yang berarti ada kepemilikian bersama dalam kegiatan ekonomi khususnya dalam pemilikan fasilitas dan modal, yang kedua kebersamaan dalam dalam pembuatan keputusan (Co-determination) dan kebersamaan dalam hal tanggung jawab (Co-Responsibiliy) kebersamaan dalam tanggung jawab. (Wahjoedi, 2015)

Comments

Popular posts from this blog

Proses Memasang GA4 di Blogspot Akhirnya Sukses Juga

  Tahapan pengembangan blogger hingga menjadi blogger yang profesional tidaklah sesimple yang saya bayangkan. Mulai dari membuat tulisan yang menarik dibaca, membuat Artikel yang menarik, menyesuaikan SEO, membuat domain, serta memasang TLD, hingga memasang GA4. Banyak istilah atau sesuatu yang baru dalam mengembangkan blog yang tidak saya ketahui sebelumnya. Apa itu domain, TLD, SEO hingga memasang GA4 makanan apa itu dan bagaimana saya menggunakannya. Akan tetapi setelah melalui proses dan panduan dari para mentor OBS pun membuat saya mudah memahami dan melakukan Langkah-langkahnya. Hingga kini sampailah pada tahap Proses memasang GA4 di blog akun saya. langkah pertama Proses Memasang GA pada blog dimulai dari mengkonfigurasi dari GA universal menjadi GA4 dari membuat akun  Nama akun diisi dengan nama akun yang telah anda buat, setelah membuat akun maka kita memilih lanjut.  Tahap kedua adalah mengcreate property data, kolom properti diisi dengan nama domain web yang anda punya

Apa Saja Keuntungan mengikuti kelas ODOP BLOGGER SQUAD?

  Awal mula saya mengetahui komunitas ODOP pada beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2016 dari seorang bloger yang sempat saya ikuti tulisannya karena ketertarikan saya pada dunia pendidikan. Saya pun sempat mengikuti komunitas ODOP pada tahun tersebut, akan tetapi karena sesuatu kesibukan dan niatnya kurang kuat saya pun tidak dapat mengikuti sampai akhir. Pada tahun 2023 ini saya akhirnya menemukan lagi komunitas ini lewat media sosial dan saya pun memutuskan menata hati untuk mengikutinya sampai akhir. Materi-demi materi saya ikuti, tugas demi tugaspun saya kerjakan walapun mesti berhutang tulisan dan menjadi manusia deadliner, saya pun mampu menyelesaikannya. Sungguh kepuasan yang maksimal bisa menyelesaikan rekrutmen tersebut. Setelah lolos ikut rekrutmen saya dimana kami resmi menjadi anggota ODOP batch 11. Kami dimasukkan dalam grup besar dan diberikan pIlihan untuk mengikuti beberapa kelas. Saya lebih memilih mengikuti kelas ODOP Blogger Squad dengan tujuan saya b

Proses Memasang TLD Pada Blog Pribadiku

Proses membuat blog saya mulai pada sepuluh tahun yang lalu pada saat saya telah selesai kuliah. Pada saat itu saya berpikiran mengembangkan hobi saya dalam hal tulis menulis. Pada saat itu kemampuan menulis saya belum selancar dan menarik sekarang.   Jadi menulis pada saat itu hanya sebagai kebiasaan, belum memperhatikan kualitas dan kebermaknaan tulisan. Setelah itu saya berpikiran bagaimana caranya agar tulisan saya dapat dibaca oleh banyak orang. Kebetulan saya terlintas untuk membuat blog, karena saya banyak membaca blog dari para blogger terutama tentang pendidikan dan kebermaknaan hidup. Oleh sebab itu saya membuat blog meskipun belum secanggih, semenarik dan seniat sekarang dalam hal tulis-menulis. Pada saat itu saya belum ada kebiasaan menulis dalam blog. Karena ada beberapa keperluan yang harus saya jalankan pada saat setelah kuliah, selain itu juga saya belum mengetahui bagaimana cara mengembangkan blog agar menarik baik dari segi konten maupun dari segi desain blog . Se